Teks Prosedur Pembuatan SIM
SIM terdapat beberapa Jenis, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. Dari beberapa SIM tersebut yang paling banyak dibuat adalah SIM C, karena SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor beroda dua. Melihat dari banyaknya Kendaraan bermotor roda dua yang mendominasi di indonesia tidak heran jika SIM C paling banyak dibuat. Untuk Pembuatan SIM C ada beberapa syarat Yang harus di Penuhi, Berikut Syaratnya. Syarat Pembuatan SIM C Usia Harus Minimal 16 Tahun (Bukan lagi 17 Tahun) Foto Copy KTP 3 Lembar (Silahkan Buat 5 untuk Jaga-jaga, Biasanya akan diambil 3) Hasil Test Kesehatan Pas Foto (3x4) Berwarna 2 Lembar (Foto Harus Jelas) Langkah-langkah Pembuatan SIM C 1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Datanglah ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen. 2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian ...